Pengertian dan Syarat-Syarat Saham Syariah dalam Indeks Saham Syariah Indonesia

Pengertian dan Syarat-Syarat Saham Syariah dalam Indeks Saham Syariah Indonesia


Dalam dunia investasi, terdapat berbagai jenis saham yang dapat dipilih oleh investor. Bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, saham syariah menjadi pilihan utama. Indeks saham syariah adalah kumpulan saham yang telah disaring berdasarkan kriteria syariah, memastikan bahwa bisnis dan operasinya sesuai dengan hukum Islam. Di Indonesia, terdapat beberapa indeks saham syariah yang terkenal, di antaranya Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).


Jakarta Islamic Index (JII)


Jakarta Islamic Index (JII) adalah salah satu indeks saham syariah yang terdiri dari 30 saham pilihan. Saham-saham dalam JII dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, serta harus memenuhi kriteria syariah yang ketat. JII memberikan panduan bagi investor yang ingin memastikan investasi mereka tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Setiap enam bulan, saham-saham dalam JII dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi kriteria syariah.


Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)


Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks yang mencakup semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Indeks ini memberikan cakupan yang lebih luas dibandingkan JII karena mencakup semua saham syariah yang ada di BEI. ISSI adalah indeks yang dinamis karena terus diperbarui sesuai dengan perubahan dalam DES.


Jakarta Islamic Index 70 (JII70)


Jakarta Islamic Index 70 (JII70) adalah versi yang lebih luas dari JII. Indeks ini mencakup 70 saham yang memenuhi kriteria syariah. Seperti JII, JII70 juga dievaluasi secara berkala untuk memastikan semua saham di dalamnya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. JII70 memberikan pilihan yang lebih beragam bagi investor yang mencari investasi syariah dengan likuiditas tinggi.


Syarat-Syarat Saham Syariah


Untuk dapat masuk ke dalam indeks saham syariah seperti JII, ISSI, atau JII70, sebuah saham harus memenuhi syarat-syarat syariah tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Tidak Terlibat dalam Bisnis yang Dilarang oleh Syariah: Saham perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang dilarang oleh syariah seperti perjudian, alkohol, riba, atau produk haram lainnya tidak dapat masuk ke dalam indeks saham syariah.

2. Memiliki Rasio Keuangan yang Sesuai dengan Ketentuan Syariah: Rasio hutang terhadap ekuitas harus rendah, dan perusahaan harus memiliki pendapatan dari kegiatan bisnis yang sesuai dengan syariah.

3. Lolos dari Penilaian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Regulator Pasar Modal: Setiap saham syariah harus mendapatkan persetujuan dari DSN MUI dan memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK.


  • Kesimpulan


Berinvestasi dalam saham syariah memberikan kesempatan bagi investor Muslim untuk berpartisipasi di pasar modal tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Indeks saham syariah seperti JII, ISSI, dan JII70 menawarkan panduan yang jelas dan pilihan investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah. Sebelum berinvestasi, penting bagi investor untuk memahami kriteria dan syarat-syarat yang berlaku agar investasi mereka tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah.