Cara Untuk melaporkan pajak dividen di SPT tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara melaporkan pajak dividen di SPT tahunan secara online 

Perhitungan pajak dividen saham investor lokal 

1. Persiapan Dokumen:

   - Kumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan penerimaan dividen, seperti bukti penerimaan dividen dan bukti pemotongan pajak (jika ada).


2. Login ke DJP Online:

   - Buka situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.


3. Pilih SPT yang Sesuai:

   - Pilih "Lapor" kemudian "Buat SPT" dan ikuti panduan untuk memilih jenis SPT yang sesuai, biasanya SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (untuk yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas) atau 1770 SS (untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja).


4. Isi Formulir SPT:

   - Masukkan data diri dan informasi penghasilan. Pada bagian penghasilan dari dalam negeri yang dikenakan PPh Final dan/atau dikecualikan dari objek pajak, masukkan informasi tentang dividen yang diterima.


5. Input Penghasilan Dividen:

   - Pada bagian ini, masukkan jumlah dividen yang Anda terima selama tahun pajak yang bersangkutan. Jika sudah dipotong pajak di muka (PPh Final 10%), maka masukkan juga nilai pajak yang sudah dipotong.


6. Cek dan Simpan:

   - Setelah mengisi semua bagian yang diperlukan, periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.


7. Kirim SPT:

   - Jika semua data sudah benar, Anda bisa mengirim SPT. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah SPT berhasil dikirim.


8. Penyimpanan Dokumen:

   - Simpan semua dokumen yang terkait, termasuk BPE dan bukti penerimaan dividen, sebagai arsip jika diperlukan oleh DJP di masa mendatang.


Jika Anda merasa kesulitan atau butuh bantuan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau pihak yang berkompeten.