Perhitungan pajak dividen saham di Indonesia untuk investor lokal 

Di Indonesia, pajak dividen saham untuk investor lokal ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pajak dividen:

Perhitungan pajak dividen saham di Indonesia untuk investor lokal


1. Tarif Pajak Dividen:
   - Tarif pajak dividen bagi wajib pajak dalam negeri adalah 10% final dari jumlah bruto dividen yang diterima.
   
2. Dividen dari Perusahaan Terbuka:
   - Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia tidak dikenakan pajak selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
   
3. Dividen dari Perusahaan Tertutup:
   - Dividen yang diterima dari perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek tetap dikenakan pajak 10% final tanpa ada pengecualian.

4. Pajak Final:
   - Pajak dividen bersifat final, artinya setelah pajak ini dipotong, tidak ada kewajiban pajak tambahan terkait dividen tersebut saat melaporkan pajak tahunan.

5. Mekanisme Pemotongan:
   - Pajak dividen biasanya dipotong langsung oleh perusahaan penerbit saham sebelum dividen dibayarkan kepada investor.

6. Pelaporan Pajak:
   - Meskipun pajaknya bersifat final, investor tetap perlu melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong pajak final.

  • Contoh Perhitungan

Jika Anda menerima dividen sebesar Rp 10.000.000 dari saham suatu perusahaan, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
   
   - Dividen bruto: Rp 10.000.000
   - Pajak 10%: Rp 1.000.000
   - Dividen yang diterima setelah pajak: Rp 9.000.000

Jadi, Anda akan menerima Rp 9.000.000 setelah dipotong pajak dividen sebesar Rp 1.000.000.

Jika ada perubahan terbaru terkait regulasi pajak, sebaiknya merujuk langsung ke Peraturan Pemerintah terbaru atau berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.